Langsung ke konten utama

Sosial Media Bukan Sarana Isu SARA : Pahami UU ITE

Sosial Media Bukan Sarana Isu SARA : Pahami UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur bagaimana kita menggunakan internet secara bijak. UU ITE merupakan hasil kerja kolektif dari berbagai kementerian seperti kementerian perhubungan, kementerian perindustrian, dan kementerian perdagangan. Penyusunan naskah RUU ITE merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan tim dari Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada 25 Maret 2008, DPR menyetujui RUU ITE menjadi UU ITE. Undang-undang ini mengatur beberapa pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Berikut adalah konten yang patut dihindari agar tidak terjerat UU ITE :
1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara
Sebenarnya, tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif.
Banyak sekali masyarakat yang menggunakan sosial media pada jaman ini, tetapi hanya sedikit dari mereka yang memahami aturan dan etika dari melakukan aktifitas tersebut. Tidak sedikit dari mereka melakukan tindakan yang menyimpang dari UU ITE seperti saling  mencaci maki agama, suku, dan ras. Maka dari itu UU ITE ini perlu dipahami oleh para pengguna internet.
Salah satu contoh kasus isu SARA yang pernah terjadi adalah kasus Martien Zeegeer. Martien dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di akun media sosialnya. Martin diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain kasus Martien Zeeger, ada juga kasus dari Alexander Aan. Alexander Aan (30) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 9,6 juta karena memposting komentar pro-atheis dan anti Islam di Facebook.
Sebagai cara untuk menanggulangi kasus-kasus yang mengatasnamakan SARA, sebaiknya kita menyadari betapa pentingnya toleransi. Maraknya isu SARA di dunia maya merupakan salah satu bentuk dari kurangnya rasa toleransi antar umat. Seharusnya perbedaan bukan dijadikan sebagai sarana untuk permusuhan, tetapi keberagaman sebagai salah satu kekuatan bangsa. Dengan menyadari rasa toleransi, akan menimbulkan keharmonisasian antar masyarakat. Selain menyadari tentang toleransi, wawasan tentang UU ITE harus ditingkatkan bagi para pengguna jasa internet agar bisa menggunakan media sosial secara bijaksana. Mengetahui wawasan dalam UU ITE dalam arti kita harus memahami segala maksud yang ada di undang undang tersebut serta mengetahui sanksi dan hukuman apabila kita melanggar undang-undang tersebut. Dengan mengetahui sanksi dan hukuman, diharap menimbulkan efek jera dan masyarakat tidak akan melakukan pelanggaran UU ITE.

Referensi :


Arya Bhaswara Sutoyo (1506756425)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lambeturah: Sebuah Pelanggaran Privasi

Di masa sekarang semua orang menggunakan internet untuk mengakses banyak hal, terlebih penggunaan internet sudah bisa dilakukan dengan telepon genggam. Penggunaan media sosial serta platform lainnya dapat diakses oleh siapapun. Walaupun banyak keuntungan dari kebebasan penggunanya namun tetap ada dampak negatifnya. Terkadang seseorang menggunakan internet untuk membuka atau melanggar privasi orang lain sehigga orang lain merasa terganggu.  Apa itu privasi? Privasi adalah Kemampuan seseorang untuk mengendalikan interaksi mereka dengan orang lain baik secara visual ,audial, maupun alfaktori untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. Privasi di masa sebelum adanya internet berbeda dengan masa sekarang yang dipenuhi dengan internet. Hal-hal yang tadinya menjadi privasi, sekarang berubah menjadi bukan privasi dengan adanya sosial media. Dengan adanya konvergensi media, masyarakat pun bisa mengakses informasi secara cepat, mudah, dan luas. Namun, hal tersebut juga bisa menjadi anc...

Technology Determinism

Teknologi merupakan segala kreasi buatan manusia yang memiliki fungsi teknis untuk digunakan di dalam kehidupan manusia. Teknologi yang dibicarakan dalam bahasan ini adalah teknologi komunikasi yang fungsi teknisnya adalah untuk mempermudah dan mengembangkan komunikasi manusia yang meliputi segala alat komunikasi baik hardware maupun software yang selama ini telah diciptakan dan ditemukan yang dimulai dari masa percetakan, televisi, dan beberapa software di internet.Teknologi komunikasi merupakan media komunikasi karena digunakan untuk mengantarkan pesan dari sender kepada receiver . Menurut konsep Marshall McLuhan (1964) yang berjudul medium is the message, semua media komunikasi memiliki pesan tersendiri karena kegunaannya yang akhirnya menyatu dengan gaya hidup manusia sehari-hari menjadikan setiap media seperti memiliki karakter sendiri. Mcluhan memberi contoh pada media cetak yang memiliki pesan yaitu melahirkan literatur. Dan seperti kita lihat pada masa sekarang, banyak me...