Langsung ke konten utama

Don't just tick to agree, Protect your privacy!

Di kehidupan sehari-hari seringkali kita mendengar mengenai masalah-masalah terkait privasi. Tetapi sebenarnya apa itu privasi? Dan mengapa hal ini penting untuk kita perhatikan?

Menurut Turow (2014) dalam buku Media Today, privasi dijelaskan sebagai "the right to be protected from unwanted intrusions and disclosures". Dari pengertian tersebut, bisa dikatakan bahwa privasi adalah hak seseorang untuk terlindungi dari gangguan yang tidak diinginkan dan keterbukaan diri. Maksudnya disini adalah seseorang berhak untuk memiliki ruang pribadinya dan tidak diganggu oleh pihak lain dan juga berhak menjaga keterbukaannya terhadap orang lain. 

Pelanggaran privasi di era digital ini terjadi di aplikasi dan social media yang kita gunakan sehari-hari. Salah satunya misalnya di social media Facebook, Max Schrems dan 25.000 orang pengguna Facebook mengajukan gugatan terkait privasi melalui pengadilan Austria. Mereka menggugat Facebook telah memindai pesan pribadi dengan URL dengan melakukan banyak pelanggaran termasuk secara ilegal memanfaatkan data pribadi pengguna yang memungkinkan Facebook mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara menjual data tersebut ke pihak seperti pengiklan. Kemudian, Facebook juga melakukan tracking penggunanya ke website-website lain dan memanfaatkan data ini untuk kemudian dijual kepada pengiklan. Hal ini merupakan pelanggaran privasi karena telah melanggar ruang pribadi seseorang dan menggunakan data seseorang tanpa izin.

Sekarang teman-teman sudah tahu kalau iklan baju lucu yang sempat masuk ke shopping cart tapi tidak terbeli yang tiba-tiba muncul di pinggir itu sebenarnya adalah salah satu pelanggaran dari privasi. Jadi apa dong yang bisa kita lakukan untuk mengatasinya?

Solusi dari masalah ini salah satunya adalah penegasan regulasi terkait yaitu melalui Undang-Undang Perlindungan Informasi dan Teknologi. Tetapi itu kan tugas pemerintah, yang kita bisa lakukan sebagai pengguna adalah untuk selalu memfilter apa yang kita posting ke dunia maya dan juga membaca terms of service dari sebuah aplikasi atau sosial media.

Terms of service yang panjang banget itu semuanya harus dibaca?”

Pasti teman-teman udah males duluan untuk baca those endless paragraphs of terms of service dan kepingin langsung klik centang “I have read and agree to the terms.” kan? Padahal disinilah pernyataan-pernyataan ‘curang’ bersembunyi dan kadang bisa merugikan karena melanggar privasi kita. Tenang aja teman-teman, sekarang ada website yang membantu kita untuk memahami terms of service dengan membuatnya menjadi poin-poin dan juga memberi rating terms of service suatu aplikasi dan social media.



Website penyelamat ini adalah Terms of Service Didn’t Read.  Website ini dibuat berlatar belakang dari bagaimana kita sebagai seorang pengguna aplikasi dan sosial media tidak pernah membaca terms of service dan “constantly lying” dengan mencentang setuju. Di website ini teman-teman bisa melihat poin-poin tentang terms of service berbagai aplikasi dan social media seperti soundcloud, facebook, twitter, google dan masih banyak lainnya. Website ini juga menginformasikan poin-poin mana yang kira-kira dapat merugikan kita beserta penjelasan lebih rinci tentang poin-poin tersebut. Namun, karena website ini masih bisa terbilang baru (projek ini dimulai pada tahun 2012) informasinya belum lengkap dan tim dari TOSDR sendiri mengatakan bahwa data yang mereka sajikan akan terus berkembang. Website ini juga memberi peluang bagi kita untuk ikut berkontribusi dalam memberikan informasi terkait terms of service suatu aplikasi dan sosial media. Meski begitu, website ini sudah meng-cover aplikasi dan sosial media populer yang sering kita gunakan jadi data yang tersedia sekarang sudah cukup membantu. Oleh karena itu, mulai sekarang don’t just tick to agree, start understanding the terms to protect your privacy!

Referensi
Turow, Joseph. Media Today Mass Media in a Converging World 5th Ed. 2014.
http://nationalgeographic.co.id/berita/2015/01/facebook-hadapi-gugatan-soal-pelanggaran-privasi

Oleh Mazaya Putri Diandari (1506755555)


Komentar

  1. Bener banget bahwa seringkali kita malas membaca term and condition dan seolah olah telah membaca dan menyetujui karena panhang banget. Persoalannya terkadang kita tidak diberi pilihan untuk tidak menwrima atau tidak setuju karena mengakubatkan proses mengaksesnya menjadi terhalang.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lambeturah: Sebuah Pelanggaran Privasi

Di masa sekarang semua orang menggunakan internet untuk mengakses banyak hal, terlebih penggunaan internet sudah bisa dilakukan dengan telepon genggam. Penggunaan media sosial serta platform lainnya dapat diakses oleh siapapun. Walaupun banyak keuntungan dari kebebasan penggunanya namun tetap ada dampak negatifnya. Terkadang seseorang menggunakan internet untuk membuka atau melanggar privasi orang lain sehigga orang lain merasa terganggu.  Apa itu privasi? Privasi adalah Kemampuan seseorang untuk mengendalikan interaksi mereka dengan orang lain baik secara visual ,audial, maupun alfaktori untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. Privasi di masa sebelum adanya internet berbeda dengan masa sekarang yang dipenuhi dengan internet. Hal-hal yang tadinya menjadi privasi, sekarang berubah menjadi bukan privasi dengan adanya sosial media. Dengan adanya konvergensi media, masyarakat pun bisa mengakses informasi secara cepat, mudah, dan luas. Namun, hal tersebut juga bisa menjadi anc...

Social Construction of Technology

Halo  semuanya !  selamat   datang  di  pembahasan kali  ini  yang  akan   membahas   tentang  Social  Constuction  of Technology.  Apa   sih   Social Construction of Technology   itu ?   M enurut  Scot  social Construction of Technology  adalah suatu  proses  sosioteknikal   interaktif  yang  membentuk segala   bentuk   teknologi .  Teknologi   ini   dilihat   teori   keluar tumbuh   dari  proses  interaktif  ( wacana   sosial )  antara kelompok-kelompok   sosial . Social Construction of Technology  telah   tumbuh   keluar   dari   prinsip konstruktivisme   sosial   dan   sosiologi   pengetahuan ilmiah . Scot  melihat   perkembangan   teknologi   sebagai proses  interaktif   atau   wacan a   antara ...

Sosial Media Bukan Sarana Isu SARA : Pahami UU ITE

Sosial Media Bukan Sarana Isu SARA : Pahami UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik  atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur bagaimana kita menggunakan internet secara bijak. UU ITE merupakan hasil kerja kolektif dari berbagai kementerian seperti kementerian perhubungan, kementerian perindustrian, dan kementerian perdagangan. Penyusunan naskah RUU ITE merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan tim dari Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada 25 Maret 2008, DPR menyetujui RUU ITE menjadi UU ITE. Undang-undang ini mengatur beberapa pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Berikut adalah konten yang patut dihindari agar tidak terjerat UU ITE : 1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. 2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. 3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. B...