Langsung ke konten utama

Copyright

Copyright

Meningkatnya pecinta film membuat film banyak dicari oleh masyarakat luas. Meningkatnya produksi perfilman juga mendukung minat dan kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hiburannya. Tingginya permintaan film saat ini dilirik oleh pemeggang bisnis illegal yang menyadari bahwa terdapat peluang besar untuk mencari untung tanpa memikirkan pihak lain yang dirugikan, melakukan hal curang dengan membajak film merupakan salah satu cara mereka untuk mencari untung sepihak. Oleh karna itu, banyaknya pembajakan film yang biasanya dijual dengan harga miring akan berpengaruh pada kerugian si pembuat film. Tidak hanya film, lagu juga menjadi hal yang sering dibajak karna tingginya permintaan dan kurangnya kesadaran mengenai hak cipta oleh masyarakat,  membajak lagu-lagu di internet tanpa membayar tentu  memberikan kerugian yang besar bagi produser atau bahkan artis dan staf-stafnya. Hal ini menunjukkan bahwa penting aturan copyright dan pemahamannya bagi masyarakat. Lalu apa itu Copyright?
Copyright adalah Hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta, untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Adanya hukum hak cipta adalah untuk melindungi suatu karya maupun gagasan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hukum hak cipta sendiri diatur ke dalam undang-undang di Indonesia. Yaitu undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Menurut ketua Komisi Yudisial yaitu Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara pelanggar hak cipta terbesar keempat di dunia. Hal ini menunjukkan pelanggaran hak cipta di Indonesia sangat banyak. Pelanggaran hak cipta sendiri di Indonesia telah dianggap hal yang biasa oleh masyarakat Indonesia. Ada beberapa contoh kasus pelanggaran hak cipta yang ada di Indonesia yaitu kasus penjualan lukisan karya nyoman gunarsa yang palsu yang dilakukan oleh Hendra Dinata yang telah melewati proses persidangan di PN Denpasar. Kemudian ada juga pelanggaran hak cipta dalam bidang musik yaitu kasus lagu koes plus yang berjudul “DHEG-DHEG PLUS”. Album lagu ini dirilis kembali tanpa izin sehingga pemegang hak cipta menggunggat RPM dan Bonita Musik senilai RP 9,9 Milyar. Kemudia adalagi permasalahan antara artis Indonesia dengan luar negri yaitu juwita bahar dan megahan trainor yaitu mengenai kemiripan nada atau musik anatar lagu juwita ahar yaitu “pusing pala berbi” dengan lagu Meghan trainor yaitu “ all about that bass”. Sehingga pihak Meghan trainor menuntut pihak juwita bahar.
Doktrin penggunaan wajar (fair dealing-fair use) adalah doktrin yang unik karena doktrin ini adalah doktrin yang ada didalam undang-undang hak cipta akan tetapi melanggar undang-undang hak cipta itu sendiri. Mengenai penerapannya, doktrin penggunaan wajar tidaklah popular dikalangan masyarakat maupun praktisi hukum.
             Menurut saya copyright adalah sesuatu yang penting untuk dilakukan dan dipahami oleh masyarakat luas,  karena dengan ini orang akan lebih menghargai karya orang lain, bayangkan membuat karya itu tidaklah mudah tetapi mengapa banyak orang yang dengan mudahnya mengambil tanpa mengapresiasi si pencipta karya tersebut. Dengan adanya Copyright masyarakat tidak akan sembarangan untuk menyalin karya orang lain, dan si pencipta memiliki wewenang untuk menjaga karyanya akan pembajakan karna, Copyright dilindungi oleh hukum yang tertera. Mungkin banyak masyarakat yang mengerti tentang Copyright  tetapi mereka tidak memiliki kesadaran untuk mengikuti peraturan yang berlaku, menurut saya perlu ada tindak lanjutan yang lebih ekstrim mengenai pembajakan karya agar masyarakat tidak menyepelekan hak cipta dari sebuah karya.

Referensi
http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=39316
http://www.wipo.int/wipolex/es/text.jsp?file_id=370377
https://m.detik.com/hot/music/2083808/album-koes-plus-dirilis-ulang-tanpa-izin-pemegang-hak-cipta-ngadu-ke-polda/228


Winda Prima Nurulita /1506720766

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lambeturah: Sebuah Pelanggaran Privasi

Di masa sekarang semua orang menggunakan internet untuk mengakses banyak hal, terlebih penggunaan internet sudah bisa dilakukan dengan telepon genggam. Penggunaan media sosial serta platform lainnya dapat diakses oleh siapapun. Walaupun banyak keuntungan dari kebebasan penggunanya namun tetap ada dampak negatifnya. Terkadang seseorang menggunakan internet untuk membuka atau melanggar privasi orang lain sehigga orang lain merasa terganggu.  Apa itu privasi? Privasi adalah Kemampuan seseorang untuk mengendalikan interaksi mereka dengan orang lain baik secara visual ,audial, maupun alfaktori untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. Privasi di masa sebelum adanya internet berbeda dengan masa sekarang yang dipenuhi dengan internet. Hal-hal yang tadinya menjadi privasi, sekarang berubah menjadi bukan privasi dengan adanya sosial media. Dengan adanya konvergensi media, masyarakat pun bisa mengakses informasi secara cepat, mudah, dan luas. Namun, hal tersebut juga bisa menjadi anc...

Social Construction of Technology

Halo  semuanya !  selamat   datang  di  pembahasan kali  ini  yang  akan   membahas   tentang  Social  Constuction  of Technology.  Apa   sih   Social Construction of Technology   itu ?   M enurut  Scot  social Construction of Technology  adalah suatu  proses  sosioteknikal   interaktif  yang  membentuk segala   bentuk   teknologi .  Teknologi   ini   dilihat   teori   keluar tumbuh   dari  proses  interaktif  ( wacana   sosial )  antara kelompok-kelompok   sosial . Social Construction of Technology  telah   tumbuh   keluar   dari   prinsip konstruktivisme   sosial   dan   sosiologi   pengetahuan ilmiah . Scot  melihat   perkembangan   teknologi   sebagai proses  interaktif   atau   wacan a   antara ...

Partisipasi Politik : Instagram Sebagai Media Untuk Berekspresi

Media sosial sekarang sudah semakin banyak dan semakin berkembang. Salah satunya adalah instagram. Sebagai media sosial yang fungsi utamanya adalah berbagi konten visual, instagram  kini banyak diminati oleh masyarakat. Selain konten visual, para penggunanya juga bisa menambahkan pesan secara tertulis bersama dengan konten visual yang diunggah. Dengan begini konten dapat menjadi pesan yang lengkap.  Kini, para pengguna instagram juga mengekspresikan opininya mengenai politik di dalamnya. Hal ini, baik disadari maupun tidak merupakan bentuk dari partisipasi politik. Partisipasi politik ini memang sebenarnya dipengaruhi oleh faktor mordenisasi. Di dalam konteks instagram isu politik yang baru-baru ini sedang happening  adalah pilkada DKI Jakarta di bulan April lalu. Semua orang mengekspresikan opini-opininya melalui instagram. Bahkan diskusi hingga debat kusir terjadi pada kolom komentar yang ada. Di instagram terjadi perubahan struktur kekuasaan. Semua orang mem...