Copyright
Meningkatnya pecinta film membuat film banyak dicari
oleh masyarakat luas. Meningkatnya produksi perfilman juga mendukung minat dan
kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hiburannya. Tingginya permintaan
film saat ini dilirik oleh pemeggang bisnis illegal yang menyadari bahwa
terdapat peluang besar untuk mencari untung tanpa memikirkan pihak lain yang
dirugikan, melakukan hal curang dengan membajak film merupakan salah satu cara
mereka untuk mencari untung sepihak. Oleh karna itu, banyaknya pembajakan film
yang biasanya dijual dengan harga miring akan berpengaruh pada kerugian si
pembuat film. Tidak hanya film, lagu juga menjadi hal yang sering dibajak karna
tingginya permintaan dan kurangnya kesadaran mengenai hak cipta oleh masyarakat,
membajak lagu-lagu di internet tanpa
membayar tentu memberikan kerugian yang
besar bagi produser atau bahkan artis dan staf-stafnya. Hal ini menunjukkan
bahwa penting aturan copyright dan pemahamannya bagi masyarakat. Lalu apa itu Copyright?
Copyright adalah Hak
eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta, untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Adanya hukum
hak cipta adalah untuk melindungi suatu karya maupun gagasan dari orang-orang
yang tidak bertanggung jawab. Hukum hak cipta sendiri diatur ke dalam
undang-undang di Indonesia. Yaitu undang-undang Republik Indonesia nomor 28
tahun 2014 tentang hak cipta.
Menurut ketua Komisi
Yudisial yaitu Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara
pelanggar hak cipta terbesar keempat di dunia. Hal ini menunjukkan pelanggaran
hak cipta di Indonesia sangat banyak. Pelanggaran hak cipta sendiri di
Indonesia telah dianggap hal yang biasa oleh masyarakat Indonesia. Ada beberapa
contoh kasus pelanggaran hak cipta yang ada di Indonesia yaitu kasus penjualan
lukisan karya nyoman gunarsa yang palsu yang dilakukan oleh Hendra Dinata yang
telah melewati proses persidangan di PN Denpasar. Kemudian ada juga pelanggaran
hak cipta dalam bidang musik yaitu kasus lagu koes plus yang berjudul “DHEG-DHEG
PLUS”. Album lagu ini dirilis kembali tanpa izin sehingga pemegang hak cipta
menggunggat RPM dan Bonita Musik senilai RP 9,9 Milyar. Kemudia adalagi
permasalahan antara artis Indonesia dengan luar negri yaitu juwita bahar dan megahan
trainor yaitu mengenai kemiripan nada atau musik anatar lagu juwita ahar yaitu
“pusing pala berbi” dengan lagu Meghan trainor yaitu “ all about that bass”.
Sehingga pihak Meghan trainor menuntut pihak juwita bahar.
Doktrin penggunaan
wajar (fair dealing-fair use) adalah doktrin yang unik karena doktrin ini
adalah doktrin yang ada didalam undang-undang hak cipta akan tetapi melanggar
undang-undang hak cipta itu sendiri. Mengenai penerapannya, doktrin penggunaan
wajar tidaklah popular dikalangan masyarakat maupun praktisi hukum.
Menurut saya copyright adalah sesuatu yang penting
untuk dilakukan dan dipahami oleh masyarakat luas, karena dengan ini orang akan lebih menghargai
karya orang lain, bayangkan membuat karya itu tidaklah mudah tetapi mengapa
banyak orang yang dengan mudahnya mengambil tanpa mengapresiasi si pencipta
karya tersebut. Dengan adanya Copyright masyarakat tidak akan sembarangan untuk
menyalin karya orang lain, dan si pencipta memiliki wewenang untuk menjaga karyanya
akan pembajakan karna, Copyright dilindungi oleh hukum yang tertera. Mungkin
banyak masyarakat yang mengerti tentang Copyright tetapi mereka tidak memiliki kesadaran untuk
mengikuti peraturan yang berlaku, menurut saya perlu ada tindak lanjutan yang
lebih ekstrim mengenai pembajakan karya agar masyarakat tidak menyepelekan hak
cipta dari sebuah karya.
Referensi
http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=39316
http://www.wipo.int/wipolex/es/text.jsp?file_id=370377
https://m.detik.com/hot/music/2083808/album-koes-plus-dirilis-ulang-tanpa-izin-pemegang-hak-cipta-ngadu-ke-polda/228
Winda Prima
Nurulita /1506720766
Komentar
Posting Komentar