Langsung ke konten utama

Sosial Media Bukan Sarana Isu SARA : Pahami UU ITE

Sosial Media Bukan Sarana Isu SARA : Pahami UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur bagaimana kita menggunakan internet secara bijak. UU ITE merupakan hasil kerja kolektif dari berbagai kementerian seperti kementerian perhubungan, kementerian perindustrian, dan kementerian perdagangan. Penyusunan naskah RUU ITE merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan tim dari Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada 25 Maret 2008, DPR menyetujui RUU ITE menjadi UU ITE. Undang-undang ini mengatur beberapa pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Berikut adalah konten yang patut dihindari agar tidak terjerat UU ITE :
1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara
Sebenarnya, tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif.
Banyak sekali masyarakat yang menggunakan sosial media pada jaman ini, tetapi hanya sedikit dari mereka yang memahami aturan dan etika dari melakukan aktifitas tersebut. Tidak sedikit dari mereka melakukan tindakan yang menyimpang dari UU ITE seperti saling  mencaci maki agama, suku, dan ras. Maka dari itu UU ITE ini perlu dipahami oleh para pengguna internet.
Salah satu contoh kasus isu SARA yang pernah terjadi adalah kasus Martien Zeegeer. Martien dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di akun media sosialnya. Martin diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain kasus Martien Zeeger, ada juga kasus dari Alexander Aan. Alexander Aan (30) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 9,6 juta karena memposting komentar pro-atheis dan anti Islam di Facebook.
Sebagai cara untuk menanggulangi kasus-kasus yang mengatasnamakan SARA, sebaiknya kita menyadari betapa pentingnya toleransi. Maraknya isu SARA di dunia maya merupakan salah satu bentuk dari kurangnya rasa toleransi antar umat. Seharusnya perbedaan bukan dijadikan sebagai sarana untuk permusuhan, tetapi keberagaman sebagai salah satu kekuatan bangsa. Dengan menyadari rasa toleransi, akan menimbulkan keharmonisasian antar masyarakat. Selain menyadari tentang toleransi, wawasan tentang UU ITE harus ditingkatkan bagi para pengguna jasa internet agar bisa menggunakan media sosial secara bijaksana. Mengetahui wawasan dalam UU ITE dalam arti kita harus memahami segala maksud yang ada di undang undang tersebut serta mengetahui sanksi dan hukuman apabila kita melanggar undang-undang tersebut. Dengan mengetahui sanksi dan hukuman, diharap menimbulkan efek jera dan masyarakat tidak akan melakukan pelanggaran UU ITE.

Referensi :


Arya Bhaswara Sutoyo (1506756425)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lambeturah: Sebuah Pelanggaran Privasi

Di masa sekarang semua orang menggunakan internet untuk mengakses banyak hal, terlebih penggunaan internet sudah bisa dilakukan dengan telepon genggam. Penggunaan media sosial serta platform lainnya dapat diakses oleh siapapun. Walaupun banyak keuntungan dari kebebasan penggunanya namun tetap ada dampak negatifnya. Terkadang seseorang menggunakan internet untuk membuka atau melanggar privasi orang lain sehigga orang lain merasa terganggu.  Apa itu privasi? Privasi adalah Kemampuan seseorang untuk mengendalikan interaksi mereka dengan orang lain baik secara visual ,audial, maupun alfaktori untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. Privasi di masa sebelum adanya internet berbeda dengan masa sekarang yang dipenuhi dengan internet. Hal-hal yang tadinya menjadi privasi, sekarang berubah menjadi bukan privasi dengan adanya sosial media. Dengan adanya konvergensi media, masyarakat pun bisa mengakses informasi secara cepat, mudah, dan luas. Namun, hal tersebut juga bisa menjadi ancaman

Partisipasi Politik : Instagram Sebagai Media Untuk Berekspresi

Media sosial sekarang sudah semakin banyak dan semakin berkembang. Salah satunya adalah instagram. Sebagai media sosial yang fungsi utamanya adalah berbagi konten visual, instagram  kini banyak diminati oleh masyarakat. Selain konten visual, para penggunanya juga bisa menambahkan pesan secara tertulis bersama dengan konten visual yang diunggah. Dengan begini konten dapat menjadi pesan yang lengkap.  Kini, para pengguna instagram juga mengekspresikan opininya mengenai politik di dalamnya. Hal ini, baik disadari maupun tidak merupakan bentuk dari partisipasi politik. Partisipasi politik ini memang sebenarnya dipengaruhi oleh faktor mordenisasi. Di dalam konteks instagram isu politik yang baru-baru ini sedang happening  adalah pilkada DKI Jakarta di bulan April lalu. Semua orang mengekspresikan opini-opininya melalui instagram. Bahkan diskusi hingga debat kusir terjadi pada kolom komentar yang ada. Di instagram terjadi perubahan struktur kekuasaan. Semua orang memiliki kesempat

Social Construction of Technology

Halo  semuanya !  selamat   datang  di  pembahasan kali  ini  yang  akan   membahas   tentang  Social  Constuction  of Technology.  Apa   sih   Social Construction of Technology   itu ?   M enurut  Scot  social Construction of Technology  adalah suatu  proses  sosioteknikal   interaktif  yang  membentuk segala   bentuk   teknologi .  Teknologi   ini   dilihat   teori   keluar tumbuh   dari  proses  interaktif  ( wacana   sosial )  antara kelompok-kelompok   sosial . Social Construction of Technology  telah   tumbuh   keluar   dari   prinsip konstruktivisme   sosial   dan   sosiologi   pengetahuan ilmiah . Scot  melihat   perkembangan   teknologi   sebagai proses  interaktif   atau   wacan a   antara   teknologi   atau engineers   d an   kelompok   sosial  yang  relevan .  Jadi ,  menurut  Scot,  ia   menganggap   bahwa   masyarakat  yang  mempengaruhi   perkembangan   dalam   teknologi Kenapa   harus  Scot? Yang  pertama   dalam menyelesaikan   masalah ,  diterima   lebih   atau