Sosial Media Bukan Sarana Isu SARA : Pahami UU ITE
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang
nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur bagaimana
kita menggunakan internet secara bijak. UU ITE merupakan hasil kerja kolektif
dari berbagai kementerian seperti kementerian perhubungan, kementerian
perindustrian, dan kementerian perdagangan. Penyusunan naskah RUU ITE merupakan
hasil kerja sama pemerintah dengan tim dari Universitas Padjajaran (Unpad),
Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada 25 Maret
2008, DPR menyetujui RUU ITE menjadi UU ITE. Undang-undang ini mengatur
beberapa pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Berikut adalah konten yang
patut dihindari agar tidak terjerat UU ITE :
1.
Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara
Sebenarnya,
tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan
perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat
provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup
sensitif.
Banyak sekali masyarakat yang
menggunakan sosial media pada jaman ini, tetapi hanya sedikit dari mereka yang
memahami aturan dan etika dari melakukan aktifitas tersebut. Tidak sedikit dari
mereka melakukan tindakan yang menyimpang dari UU ITE seperti saling mencaci maki agama, suku, dan ras. Maka dari
itu UU ITE ini perlu dipahami oleh para pengguna internet.
Salah satu contoh kasus isu SARA yang pernah terjadi adalah
kasus Martien Zeegeer. Martien dengan
sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di akun media
sosialnya. Martin diduga melakukan
tindak pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28
ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yakni dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain
kasus Martien Zeeger, ada juga kasus dari Alexander Aan. Alexander
Aan (30) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 9,6 juta karena
memposting komentar pro-atheis dan anti Islam di Facebook.
Sebagai cara untuk menanggulangi kasus-kasus yang
mengatasnamakan SARA, sebaiknya kita menyadari betapa pentingnya toleransi. Maraknya
isu SARA di dunia maya merupakan salah satu bentuk dari kurangnya rasa toleransi
antar umat. Seharusnya perbedaan bukan dijadikan sebagai sarana untuk
permusuhan, tetapi keberagaman sebagai salah satu kekuatan bangsa. Dengan
menyadari rasa toleransi, akan menimbulkan keharmonisasian antar masyarakat. Selain
menyadari tentang toleransi, wawasan tentang UU ITE harus ditingkatkan bagi
para pengguna jasa internet agar bisa menggunakan media sosial secara
bijaksana. Mengetahui wawasan dalam UU ITE dalam arti kita harus memahami
segala maksud yang ada di undang undang tersebut serta mengetahui sanksi dan
hukuman apabila kita melanggar undang-undang tersebut. Dengan mengetahui sanksi
dan hukuman, diharap menimbulkan efek jera dan masyarakat tidak akan melakukan
pelanggaran UU ITE.
Referensi :
Arya Bhaswara Sutoyo (1506756425)
Komentar
Posting Komentar